• ABOUT US
  • PRIVACY POLICY
  • TERM OF USE
  • DISCLAIMER
  • HUBUNGI KAMI
  • SITEMAP
Jumat, 24 April 2026
Kelana Nusantara
No Result
View All Result
  • Login
  • KELANA
  • AKOMODASI
  • SOSOK
  • HIPOTESA
  • BUDAYA
  • KULINER
  • ACARA
Kelana Nusantara
  • KELANA
  • AKOMODASI
  • SOSOK
  • HIPOTESA
  • BUDAYA
  • KULINER
  • ACARA
  • Login
No Result
View All Result
Kelana Nusantara
No Result
View All Result
Riuh Jauh Tuntutan Buruh

Viva la Jatinangor

Baboe: si Perempuan yang Lian

Riuh Jauh Tuntutan Buruh

Protokol physical distancing terkait pencegahan Covid-19 memaksa ribuan buruh menahan diri tak turun jalan. Kendati demikian, tak ada rotan akar pun jadi, tak ada jalanan saluran virtual pun dirutuki

Muchamad Dikdik R. Aripianto by Muchamad Dikdik R. Aripianto
4 Mei, 2020
in Hipotesa, ZZ Slider Utama
30 1
0
Share on Facebook

Baca jugaArtikel :

Coconuttreez Kembali dengan Energi Baru, Apong Siap Menggebrak Panggung!

Pesona Alam nan Magis Danau Kelimutu

Urban Farming Sansevieria Omset Hingga 50 juta, Terapkan Green Jobs dari Rumah

Indahnya Honey Moon Penuh Petualangan di Santorini Beach Resort, Gili Trawangan

Sumber: Dok. Biro Humas Kemnaker

Protokol physical distancing terkait pencegahan Covid-19 memaksa ribuan buruh menahan diri tak turun jalan. Kendati demikian, tak ada rotan akar pun jadi, tak di jalanan saluran virtual pun dirutuki.

Pada Hari Buruh atau May Day, Jumat (1/5) lalu, aplikasi daring seperti Youtube, Instagram atau WA banyak dimanfaatkan sebagai medium untuk menyampaikan tuntutan dari jauh.

Dari sejumlah persoalan, setidaknya ada dua hal yang cukup menjadi sorotan, yakni terkait penolakan RUU bermasalah Omnibus Law Cipta Kerja, serta PHK ribuan buruh yang terjadi di masa pagebluk seperti sekarang ini.

Cabut RUU Bermasalah Omnibus Law

Mengirim pesan daring melalui WA, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) sekaligus Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), Indra Munaswar menyampaikan, RUU Cipta Kerja secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indra menyebut Omnibus Law jauh lebih mematikan daripada Covid-19.

Jika disahkan, dampak cilaka dari RUU itu diyakini bakal merembet secara masif dan untuk jangka yang lama. Mengundangkan RUU Omnibus Law yang bermasalah, kata Indra, sama artinya dengan menempatkan rakyat, angkatan kerja dan buruh dalam perbudakan di negerinya sendiri.

“Menyambut May Day 2020, pekerja atau buruh Indonesia mendesak DPR-RI menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan pemerintah mencabut RUU tersebut,” tulisnya, Jumat (5/1) lalu.

Senada, Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Elena Ekarahendy melalui konferensi virtual di Youtube Buruh Pekerja pada Jumat (1/5), mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali pantas untuk ditolak.

Menurut Elena, pemerintah yang menggenjot RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai hanya berupaya melanggengkan perampokan terhadap sumber daya alam atas nama investasi.

Sementara tajuk penciptaan lapangan kerja, kata Elena, hanya dalih semata. “Oleh karena itu, kita tetap harus menolak omnibus law secara keseluruhan,” katanya.

Batalkan RUU Secara Purna

Di hari yang sama, melalui siaran langsung di kanal Youtube, penegasan serupa diutarakan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos bersama serikat lain yang terhimpun dalam Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat).

Nining menegaskan, buruh bukan mengharap penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan seperti yang kini dilakukan pemerintah, namun menghendaki pembatalan RUU tersebut secara purna.

Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan, dicurigai Nining, merupakan akal-akalan belaka atau modus untuk memecah belah gerakan rakyat.

Lebih luas, Nining mengingatkan, RUU Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh, melainkan masyarakat Indonesia secara umum. Di masa pandemi ini, Nining pun mendesak pemerintah serta DPR untuk fokus menangani wabah Covid-19 daripada sibuk meneruskan pembahasan RUU yang jelas-jelas merugikan rakyat banyak.

“Omnibus Law merupakan produk dan perwujudan proposal para pengusaha yang diamini oleh penguasa, untuk semakin mengangkangi seluruh kehidupan bernegara demi kepentingan nafsu akumulasi modal,” ungkapnya.

Cilaka di antara PHK dan Corona

Selain mendesak pembatalan RUU Cipta Kerja, kalangan buruh pun menuntut pengusaha untuk menghentikan PHK saat corona, serta memenuhi hak-hak pekerja yang kadung kena PHK. Para pengusaha diperingati agar jangan sampai memanfaatkan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk memecat.

Sebelumnya, melansir data Kemenaker per 20 April, ada sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19, baik dari sektor formal dan informal. Dari sektor formal, 1.304.777 pekerja dirumahkan, sedangkan sebanyak 241.431 lainnya terkena PHK. Sementara sektor informal kehilangan 538.385 pekerja.

Sehubungan dengan itu, LBH Bandung dalam rilis resmi yang mereka siarkan Jumat (1/5) lalu, menengarai bahwa PHK yang banyak terjadi saat pandemi ini sudah menyeleweng dari Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011. Dalam putusan tersebut, PHK seharusnya menjadi pilihan paling bontot dalam rangka efisiensi perusahaan.

Sebelum PHK, ada berbagai upaya awalan yang harusnya ditempuh oleh perusahan, seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas setingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja hingga hari kerja atau meliburkan buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu, upaya berikutnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Terakhir, memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Namun, berdasarkan data konsultasi online, LBH Bandung menemukan sejumput masalah terkait PHK buruh tersebut. LBH Bandung mensinyalir, PHK yang dilakukan selama Covid-19 tidak didahului dengan upaya-upaya yang sebagaimana diatur dalam putusan MK tersebut.

Pintu Perbudakan Modern

Alih-alih menjamin hak rakyat untuk bekerja, pemerintah justru mengambil langkah yang dinilai tidak berpihak pada buruh, yakni melalui Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan Nomor M/3/Hk.04/III/2020, yang terbit pada 17 Maret lalu.

Salah satu poin dari surat edaran tersebut menyebutkan bahwa demi kelangsungan usaha di masa krisis akibat pandemi, pengusaha dapat melakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.

Namun, LBH Bandung sangsi atas “kesepakatan” yang dimaksud. Pasalnya, tidak pernah terjalin hubungan sepadan antara pengusaha dan pekerja.

Pekerja hingga kini memiliki posisi tawar yang masih lemah. Sehingga, tidak memiliki pilihan selain menelan keputusan yang diberikan perusahaan.

Kisah suram tentang PHK besar-besaran yang dilakukan sepihak oleh pengusaha, menurut amatan pihak LBH Bandung, sangat rentan berulang jika RUU bermasalah Omnibus Law Cipta Kerja jadi disahkan. Pihak LBH Bandung menyitir Pasal 45 ayat (42).

“Pasal 154 APasal 154A (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan; b. perusahaan melakukan efisiensi;…”

Oleh karena itu, dalam peringatan Hari Buruh Internasional, LBH Bandung turut menyeru untuk menghentikan PHK dan menolak RUU Omnibus Law. Di samping itu sejumlah tuntutan lainnya, seperti menuntut kebijakan yang menjamin agar buruh kembali bekerja pasca Pandemi Covid-19.

“Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dengan hadirnya RUU Cipta Kerja akan semakin memberi pintu terhadap terciptanya perbudakan modern”. (muh)

Tags: Buruhcovid 19kelananusantaraOmnibus Lawopini kelanaRUU Cipta Kerja
Share27Tweet10Pin4SendShareSend
Previous Post

Viva la Jatinangor

Next Post

Baboe: si Perempuan yang Lian

Muchamad Dikdik R. Aripianto

Muchamad Dikdik R. Aripianto

Saat ini tinggal di Kota Bandung.

Related Posts

Coconuttreez Kembali dengan Energi Baru, Apong Siap Menggebrak Panggung!
Acara

Coconuttreez Kembali dengan Energi Baru, Apong Siap Menggebrak Panggung!

2 Maret, 2025
106
Kelana

Pesona Alam nan Magis Danau Kelimutu

24 Oktober, 2024
124
Urban Farming Sansevieria Omset Hingga 50 juta, Terapkan Green Jobs dari Rumah
Sosok

Urban Farming Sansevieria Omset Hingga 50 juta, Terapkan Green Jobs dari Rumah

13 Maret, 2024
239
Indahnya Honey Moon Penuh Petualangan di Santorini Beach Resort, Gili Trawangan
Akomodasi

Indahnya Honey Moon Penuh Petualangan di Santorini Beach Resort, Gili Trawangan

3 Februari, 2022
341
Oriental Eksotik, Rub of Rub Mengajak Pendengar Menengok Masa Lalu
Budaya

Oriental Eksotik, Rub of Rub Mengajak Pendengar Menengok Masa Lalu

1 Februari, 2022
978
Backpackeran dari Jakarta – Nusa Penida Budget Rp2 Jutaan
Kelana

Backpackeran dari Jakarta – Nusa Penida Budget Rp2 Jutaan

10 Desember, 2021
378

Discussion about this post

Artikel Terpopuler

Mahabhusana Wilwatiktapura, Pakaian Kerajaan Majapahit

Mahabhusana Wilwatiktapura, Pakaian Kerajaan Majapahit

26 Februari, 2020
15.7k
Sejarah Trem Uap: Stasiun Demak Abad 19

Sejarah Trem Uap: Stasiun Demak Abad 19

9 Desember, 2021
650
Jejak CIA dalam Sastra Indonesia Sebelum 1965

Jejak CIA dalam Sastra Indonesia Sebelum 1965

27 Mei, 2020
3.2k
Mengenal Upacara Pernikahan Bangsawan Majapahit

Mengenal Upacara Pernikahan Bangsawan Majapahit

23 Februari, 2020
1.8k
Mengingat Kembali Puisi Mbeling

Menafsir Mata Jeihan Memotret Pancasila

3 Juni, 2020
3.1k
Black Metal, Berkenalan dengan Kegelapan

Black Metal, Berkenalan dengan Kegelapan

14 September, 2020
2.5k

Rekomendasi Kelana

7 Cara Promosikan Acara agar Ramai Peminat, Panduan untuk EO

7 Cara Promosikan Acara agar Ramai Peminat, Panduan untuk EO

2 Mei, 2025
194
Coconuttreez Kembali dengan Energi Baru, Apong Siap Menggebrak Panggung!

Coconuttreez Kembali dengan Energi Baru, Apong Siap Menggebrak Panggung!

2 Maret, 2025
106

Pesona Alam nan Magis Danau Kelimutu

24 Oktober, 2024
124
Urban Farming Sansevieria Omset Hingga 50 juta, Terapkan Green Jobs dari Rumah

Urban Farming Sansevieria Omset Hingga 50 juta, Terapkan Green Jobs dari Rumah

13 Maret, 2024
239
Pahawang Culture Festival 2022, Kesadaran yang Lahir dari Nenek Moyang

Pahawang Culture Festival 2022, Kesadaran yang Lahir dari Nenek Moyang

16 Oktober, 2023
168
Prahara Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan

Prahara Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan

21 September, 2023
129

Yuk Ikuti Kelana Nusantara!

  • Setiap jejak yang kita ingat  mengandung mineral-mineral lautan yang kita kecap    sumbawa  sumbawaisland  rumputlaut  kelananusantara
  • Saat ini kita buka program magang untuk siapa saja  sebab Kelana Nusantara kini hadir dengan wajah baru  Saat ini kita membutuhkan ide dan pemikiran kalian untuk dituangkan disini  khususnya di bidang media digital   Join with us   untuk form sudah tertera di bio  Selamat berpetualang
  • Penayangan perdana Demon Slayer  Entertainment District Arc menuai protes dari fans dengan Tengen Uzui salah satu protaganisnya disebut melakukan poligami   Demon Slayer  Entertainment District Arc memperkenalkan Tengen Uzui  seorang Hashira  mentor selanjutnya Tanjiro Kamado  mantan ninja yang memiliki 3 istri   Tengen Uzui hadir dengan segala pesona  mengakui dirinya pribadi yang selama hidupnya  Selengkapnya di www kelananusantara com Atau klik tautan di bio
  • Nusa Penida kerap menjadi destinasi untuk dikunjungi wisatawan yang memiki hobi diving   Sahabat Kelana yang penasaran dengan eksotika keindahan bawah laut Nusa Penida tentu harus menyiapkan budget khusus    Selengkapnya di www kelananusantara com Atau klik tautan di bio
  • Kehadiran moda transportasi darat  dalam hal ini kereta api trem uap di Demak tidak lepas dari meningkatnya arus perdagangan antara Eropa dan Hindia-Belanda   Terutama setelah pembukaan Terusan Suez pada 1869   Investasi asing kemudian  Selengkapnya di www kelananusantara com Atau klik tautan di bio
  • Sebenarnya uang yang dihabiskan dunia untuk persenjataan militer dan perang dalam satu minggu cukup untuk memberi  makanan  seluruh manusia di bumi dalam setahun   Fakta yang mencengangkan  memang  sementara perang terus dilangsungkan tanpa jelas ujungnya  di pelosok dunia  miliunan manusia meringkih bertahan hidup dalam kelaparan   Tapi  bisakah makanan menjadi penopang basis perubahan   Selengkapnya di www kelananusantara com Atau klik tautan di bio
  • Sahabat Kelana  perlu diketahui sebelum mengulas 5 rekomendasi villa bambu terbaik untuk Honeymoon asik di Bali   Pemerintah saat ini memberlakukan pembatasan perjalanan bagi wisatawan asing  sebagai reaksi munculnya varian Covid-19 B 1 1 529  Omicron   Hongkong dan beberapa negara Afrika      Selengkapnya di www kelananusantara com Atau klik tautan di bio
  • Anantha Wijayanto salah satu pegiat kaktus asal Bali berbagi tips bikin Green House kaktus rumahan dengan budget Rp500 ribu   Idealnya  setiap tanaman khususnya kaktus disarankan memiliki naungan  untuk menjaga stabilitas suhu dan kelembapan udara   Meski kaktus memiliki habitat asli di gurun  namun  ada pertimbangan tanaman ini umumnya  Selengkapnya di www kelananusantara com Atau klik tautan di bio
  • Mang Eden salah satu petani kaktus terbesar di Lembang berbagi cara grafting kaktus yang benar   Tim redaksi Kelananusantara  beberapa waktu yang lalu  mengunjungi Kampung Cicalung Desa Wangunharja  Kecamatan Lembang  Kabupaten Bandung Barat   Lokasi ini berdekatan dengan destinasi wisata yang cukup terkenal     Selengkapnya di www kelananusantara com Atau klik tautan di bio
Facebook Twitter Instagram

Bekal Petualanganmu

Iwakmedia Digital Indonesia

Iwakmedia Workshop II
Ruko Jatimurni, Jl Jatimurni No. 2.
Jatipadang, Pasar Minggu.
Kode Pos 12540. (+6221) 780 8020.
Jakarta - Indonesia
Basecamp Kelana Nusantara
Jl. Mentor, Gg Dakota, RT.01/RW.05
Sukaraja, Cicendo.
Kode Pos 40175.
Kota Bandung - Indonesia

Tentang Kelana Nusantara

  • About Us
  • Privacy Policy
  • Term Of Use
  • Disclaimer
  • CONTACT US

Kelana Nusantara © 2020. All Rights Reserved. Powered by iwakmedia.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Term Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Sitemap
  • Kelana
  • Sosok
  • Akomodasi
  • Budaya
  • Kuliner
  • Hipotesa
  • Acara
  • Login

Kelana Nusantara © 2020. All Rights Reserved. Powered by iwakmedia.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Cookie settingsACCEPT
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.

Non-necessary

Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.

Add New Playlist