
Protokol physical distancing terkait pencegahan Covid-19 memaksa ribuan buruh menahan diri tak turun jalan. Kendati demikian, tak ada rotan akar pun jadi, tak di jalanan saluran virtual pun dirutuki.
Pada Hari Buruh atau May Day, Jumat (1/5) lalu, aplikasi daring seperti Youtube, Instagram atau WA banyak dimanfaatkan sebagai medium untuk menyampaikan tuntutan dari jauh.
Dari sejumlah persoalan, setidaknya ada dua hal yang cukup menjadi sorotan, yakni terkait penolakan RUU bermasalah Omnibus Law Cipta Kerja, serta PHK ribuan buruh yang terjadi di masa pagebluk seperti sekarang ini.
Cabut RUU Bermasalah Omnibus Law
Mengirim pesan daring melalui WA, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) sekaligus Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), Indra Munaswar menyampaikan, RUU Cipta Kerja secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Indra menyebut Omnibus Law jauh lebih mematikan daripada Covid-19.
Jika disahkan, dampak cilaka dari RUU itu diyakini bakal merembet secara masif dan untuk jangka yang lama. Mengundangkan RUU Omnibus Law yang bermasalah, kata Indra, sama artinya dengan menempatkan rakyat, angkatan kerja dan buruh dalam perbudakan di negerinya sendiri.
“Menyambut May Day 2020, pekerja atau buruh Indonesia mendesak DPR-RI menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan pemerintah mencabut RUU tersebut,” tulisnya, Jumat (5/1) lalu.
Senada, Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Elena Ekarahendy melalui konferensi virtual di Youtube Buruh Pekerja pada Jumat (1/5), mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja sama sekali pantas untuk ditolak.
Menurut Elena, pemerintah yang menggenjot RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai hanya berupaya melanggengkan perampokan terhadap sumber daya alam atas nama investasi.
Sementara tajuk penciptaan lapangan kerja, kata Elena, hanya dalih semata. “Oleh karena itu, kita tetap harus menolak omnibus law secara keseluruhan,” katanya.
Batalkan RUU Secara Purna
Di hari yang sama, melalui siaran langsung di kanal Youtube, penegasan serupa diutarakan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos bersama serikat lain yang terhimpun dalam Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat).
Nining menegaskan, buruh bukan mengharap penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan seperti yang kini dilakukan pemerintah, namun menghendaki pembatalan RUU tersebut secara purna.
Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan, dicurigai Nining, merupakan akal-akalan belaka atau modus untuk memecah belah gerakan rakyat.
Lebih luas, Nining mengingatkan, RUU Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh, melainkan masyarakat Indonesia secara umum. Di masa pandemi ini, Nining pun mendesak pemerintah serta DPR untuk fokus menangani wabah Covid-19 daripada sibuk meneruskan pembahasan RUU yang jelas-jelas merugikan rakyat banyak.
“Omnibus Law merupakan produk dan perwujudan proposal para pengusaha yang diamini oleh penguasa, untuk semakin mengangkangi seluruh kehidupan bernegara demi kepentingan nafsu akumulasi modal,” ungkapnya.
Cilaka di antara PHK dan Corona
Selain mendesak pembatalan RUU Cipta Kerja, kalangan buruh pun menuntut pengusaha untuk menghentikan PHK saat corona, serta memenuhi hak-hak pekerja yang kadung kena PHK. Para pengusaha diperingati agar jangan sampai memanfaatkan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk memecat.
Sebelumnya, melansir data Kemenaker per 20 April, ada sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19, baik dari sektor formal dan informal. Dari sektor formal, 1.304.777 pekerja dirumahkan, sedangkan sebanyak 241.431 lainnya terkena PHK. Sementara sektor informal kehilangan 538.385 pekerja.
Sehubungan dengan itu, LBH Bandung dalam rilis resmi yang mereka siarkan Jumat (1/5) lalu, menengarai bahwa PHK yang banyak terjadi saat pandemi ini sudah menyeleweng dari Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011. Dalam putusan tersebut, PHK seharusnya menjadi pilihan paling bontot dalam rangka efisiensi perusahaan.
Sebelum PHK, ada berbagai upaya awalan yang harusnya ditempuh oleh perusahan, seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas setingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja hingga hari kerja atau meliburkan buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu, upaya berikutnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Terakhir, memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Namun, berdasarkan data konsultasi online, LBH Bandung menemukan sejumput masalah terkait PHK buruh tersebut. LBH Bandung mensinyalir, PHK yang dilakukan selama Covid-19 tidak didahului dengan upaya-upaya yang sebagaimana diatur dalam putusan MK tersebut.
Pintu Perbudakan Modern
Alih-alih menjamin hak rakyat untuk bekerja, pemerintah justru mengambil langkah yang dinilai tidak berpihak pada buruh, yakni melalui Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan Nomor M/3/Hk.04/III/2020, yang terbit pada 17 Maret lalu.
Salah satu poin dari surat edaran tersebut menyebutkan bahwa demi kelangsungan usaha di masa krisis akibat pandemi, pengusaha dapat melakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Namun, LBH Bandung sangsi atas “kesepakatan” yang dimaksud. Pasalnya, tidak pernah terjalin hubungan sepadan antara pengusaha dan pekerja.
Pekerja hingga kini memiliki posisi tawar yang masih lemah. Sehingga, tidak memiliki pilihan selain menelan keputusan yang diberikan perusahaan.
Kisah suram tentang PHK besar-besaran yang dilakukan sepihak oleh pengusaha, menurut amatan pihak LBH Bandung, sangat rentan berulang jika RUU bermasalah Omnibus Law Cipta Kerja jadi disahkan. Pihak LBH Bandung menyitir Pasal 45 ayat (42).
“Pasal 154 APasal 154A (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan; b. perusahaan melakukan efisiensi;…”
Oleh karena itu, dalam peringatan Hari Buruh Internasional, LBH Bandung turut menyeru untuk menghentikan PHK dan menolak RUU Omnibus Law. Di samping itu sejumlah tuntutan lainnya, seperti menuntut kebijakan yang menjamin agar buruh kembali bekerja pasca Pandemi Covid-19.
“Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dengan hadirnya RUU Cipta Kerja akan semakin memberi pintu terhadap terciptanya perbudakan modern”. (muh)




























Discussion about this post