Tidak dapat ditampik bahwa salah satu sifat fotografi adalah menyalin realita dengan komposisi yang presisi. Lensa dengan baik menyalin citra yang tampak.
Fotografi mendokumentasikan realita. Itulah kenapa praktik dokumentasi hari ini mulai bergeser, tidak hanya berupa bahasa tulis.
Salah satu fenomenanya adalah laman media sosial. Jutaan manusia mengunggah foto di laman mereka masing-masing hampir setiap detiknya.
Beragam foto, mulai dari pemandangan, aktivitas manusia, hingga potret-potret perempuan dengan pose yang cukup vulgar. Posisi perempuan seolah adalah objek bagi pemotret.
Foto-foto ini kemudian menyebar di laman media sosial masing-masing yang memicu komentar dari koleganya.
Tidak sedikit komentar yang cenderung menempatkan subjek foto sebagai objek dengan dalih seni.
“yang merah jangan sampe lolos…”
“duh..”
“wow naughty”
Pertanyaannya, kapan praktik ini mulai berkembang dan apa motifnya?

Perempuan dalam Citra Foto Kolonial

Achmad Sunjayadi (2018) dalam penelitiannya berjudul “Mengabadikan Estetika: Fotografi dalam Promosi Pariwisata Kolonial di Hindia-Belanda”, Mengungkapkan bahwa zaman Hindia Belanda seiring dengan tren orientalisme sarjana Eropa. Foto-foto yang menampilkan kelompok masyarakat Timur sangat menarik minat, salah satunya foto perempuan.
Foto ini umumnya dikemas sebagai cinderamata atau carte de visites; berisikan foto-foto penduduk pribumi serta aktivitas adat dan budaya. Dicetak seukuran kartu pos.
Foto-foto ini menampilkan perempuan dengan pose yang cukup vulgar. Itulah satu alasan bangsa Eropa menaruh minat untuk datang ke Hindia Belanda sebagai turis.
Sunjayadi menunjukan data statistik kenaikan angka turis di kurun waktu tahun 1926-1936. Dalam kerangka ini, dapat dipahami bahwa pemerintah kolonial memiliki kesadaran menggunakan fotografi sebagai bagian dari agenda pariwisata di Hindia Belanda.
Data lainnya, Alexander Supartono dan Alexandra Moschovi (2018) dalam penelitiannya, Contesting colonial (hi)stories: (Post)colonial imaginings of South East Asia menuliskan, seiring dengan pergeseran waktu, foto-foto perempuan yang sebelumnya digunakan sebagai cinderamata beralih sebagai bahan penelitian untuk melihat kondisi kehidupan dan kesehatan masyarakat di Hindia Belanda.
Hal tersebut memperlihatkan bagaimana foto yang sama dalam waktu yang berbeda dapat digunakan untuk motif yang berbeda.
Tradisi fotografi zaman kolonial tidak sepraktis saat ini, itulah mengapa foto-foto pada era tersebut cenderung statis. Perkembangan praktik lukis dengan pendekatan naturalisme mooi-indie turut memberikan andil sebagai bahan referensi fotografer-fotografer era kolonial.
Dalam kerangka fotografi, pendekatan tersebut berkaitan erat dengan praktik foto salon. Praktik lukis dengan foto ini cenderung tidak dapat melepaskan citra gunung, sawah, perbukitan dan perempuan.
Koran De Preanger-Bode (1923) mencatat, Preanger Amateur Fotografenclub mengadakan pameran foto salon pertama untuk agenda selama satu tahun ke depan. Tujuannya memberi tenggang waktu merefleksikan karya dari masing-masing peserta.
Dapat dipahami bahwa pada periode itu kamera adalah barang langka, hanya sedikit orang dapat mengaksesnya karena harga yang tinggi.
Pertanyaannya kemudian, apakah foto-foto tersebut bernilai seni?

Foto dan Seni
Di Indonesia, sampai saat ini fotografi masuk kategori karya seni atau tidak masih jadi bahan perdebatan. Namun, dalam konteks Indonesia, tulisan Arsath Ro’is (1951) yang dirilis majalah Zenith dapat dijadikan salah satu rujukan.
Tulisan ini terbagi jadi empat bagian, pertama ‘Seni Potret’, kedua ‘Potret Manusia’, ketiga ‘Potret Pemandangan’, dan keempat ‘Potret Benda’
Menurutnya kemampuan teknis hanya persoalan efisiensi waktu pembuatan, tidak lebih dari itu. Siapa dan sejauh apa visi fotografer itu yang paling penting. Argumennya berdasarkan pada anologi berikut,
“Kalau seorang anak diberikan alat pemotret dan suruh dia membuat potret adiknja (menekan knop sdja) dihalaman jang terang disinari matahari, hasilnja kelak potret manusia djuga. Apakah hasilnja itu bermutu seni? Tentu tidak, bukan? Satu tjontoh lagi: kalau seorang anak membuat gambar dibuku tulisannja disekolah dapatkah ia dibandingkan dengan Sudjojono atau Affandi? Bukankah hasilnja dinamakan gambar djuga? Tidak bukan? Nah, demikian djugalah halnja dalam seni potret!” (Zenit, 1951)
Kutipan ini memberikan gambaran bahwa yang paling utama dari karya foto sama halnya dengan karya seni lain. Siapakah sosok di balik karya dan apa visi karya tersebut.
Pernyataan ini memperlihatkan gambaran bahwa subjek fotografi tidak harus selalu indah.
Subjek dapat direpresentasikan dengan berbagai hal, asalkan konstekstual. Visi pada tataran ini lebih penting ketimbang keindahan itu sendiri.
Sepertinya tidak salah bila mengaitkan argumen ini dengan fenomena foto potrait di dunia digital dan media sosial saat ini.
Perkembangan praktik fotografi cenderung berjalan di tempat. Kembali pada citra foto sebagai objek seperti pada zaman kolonial.
Alih-alih menampilkan keindahan tubuh perempuan dengan dalih seni, saat ini output dari foto potrait justru terkesan erat hubungannya dengan sudut pandang laki-laki dalam melihat perempuan sebagai objek.
Jurnal
Moschovi, Alexandra, and Supartono, Alexander. Contesting Colonial (hi)stories: (Post)colonial imaginings of South East Asia. 2018 (sure.sunderland.ac.uk)
Sunjayadi, Achmad. Mengabadikan Estetika: Fotografi dalam Promosi Pariwisata di Hindia-Belanda. Wacana, 2008
Majalah dan Koran
De Preanger-Bode, 13 Desember, 1923
Ro’is, Arsath, Seni Potret, Majalah Zenith, 1951.




























Discussion about this post